Hidup adalah Mimpi Indah Kita
  Wanita adalah Impian Kita

Minggu, 23 Oktober 2011

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak atas eksklusifitas yang diberikan atas suatu karya cipta yang dibuat oleh seseorang ataupun sekelompok yang membentuk perusahaan. HAKI tersebut meliputi tiga bagian yaitu hak cipta, hak paten ataupun hak merk.


Beberapa contoh bahasa pemrograman, aplikasi atau sistem operasi yang memiliki HAKI adalah sebagai berikut :

Bahasa Pemrograman :
1.       Visual C++ oleh Microsoft Corporation
2.       Java oleh Sun Micro System






Aplikasi :
1.       Adobe Photoshop oleh Adobe System Incorporated
2.       Microsoft Office oleh Microsoft Corporation





Sistem Operasi :
1.       Microsoft Windows oleh Microsoft Corporation
2.       Mac Os oleh Apple Corporation












PERBEDAAN LISENSI DAN PATEN



Lisensi : Pengguna diizinkan untuk menggunakan perangkat lunak yang berlisensi sesuai dengan persyaratan khusus yang ada di dalam lisensi tersebut. Beberapa macam lisensi diantaranya adalah Lisensi Comercial, Lisensi Trial, Lisensi Shareware, Lisensi Freeware dan Lisensi Open Source. Contoh : Lisensi Open Source dapat mengizinkan sang pengguna untuk memakai, mengedit kernel, memperbanyak, dan mempelajari suatu perangkat lunak tersebut tanpa dikenai sanksi hukum. Perangkat lunak yang memakai lisensi Open Source tersebut adalah Sistem Operasi Linux.




Paten : merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah kepada peneliti atau penemu yang berhasil menemukan temuannya atas pengerjaan temuannya dapat dikerjaka sendiri ataupun member keleluasaan orang lain untuk melanjutkan temuannya. Namun setelah hak paten itu kadaluarsa, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan ataupun mengembangkan hasil temuan dari si penemu tersebut. Contoh : penemuan akan model dari handphone yang telah kadaluarsa hak patennya maka pihak competitor dapat memakai model produk tersebut untuk market produknya.










1 komentar: